Showing posts with label aqiqah. Show all posts
Showing posts with label aqiqah. Show all posts

Sharia Aqiqah Penyedia Jasa Hewan Aqiqah dan Hewan Qurban

Sharia Aqiqah menyediakan Kambing dan Sapi untuk Aqiqah dan Qurban, Siap Potong, Masak, dan Menyalurkan serta Mengantarkan sampai tujuan, dengan kualitas Kambing-kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik dan tentunya sesuai dengan kemampuan Bapak dan Ibu sekalian yang akan melaksanakan aqiqah. untuk itu Sharia Aqiqah memberikan solusi bagi anda yang akan melaksanakan aqiqah dengan menawarkan paket-paket aqiqah yang murah dan berkualitas. Berikut kami tampilkan harga paket-paket aqiqah seperti tabel di bawah ini:


NO
PAKET
HARGA
HASIL MASAKAN
Gulai + Sate
1
 Hemat
  Rp. 1.100.000,-
   60 Porsi + 225 tusuk Sate
2
 Special
  Rp. 1.300.000,-
   75 Porsi + 275 tusuk Sate
3
 Super
  Rp. 1.500.000,-
   90 Porsi + 375 tusuk Sate
4
 Istimewa
  Rp. 1.700.000,-
 110 Porsi + 500 tusuk Sate

  • Harga sudah termasuk biaya Potong, masak dan ongkos kirim**
  • Menu makanan variatif: Sop, Semur, Gulai, Tongseng, dll.
  • Plus Acar, Bawang Goreng, dan Jeruk Limo
Dengan Moto Kami :  "Kualitas Pelayanan dan Rasa adalah Prioritas Kami"

Kami siap melayani dan membantu anda dalam melaksanakan Aqiqah, Gratis Ongkos Kirim untuk Wilayah JABODETABEK, Kami juga melayani pemesanan Nasi Box dengan harga mulai Rp. 8000,- dan juga aneka Snack, Cake, dan Kue kering, yang selengkapnya dapat dilihat disini.

Hubungi kami sekarang juga :
Kantor Pusat
Kp. Sarimulya RT 01/08 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong. Telepon : (021) 8751119 / 99594917
Kantor Cabang Depok
 Telepon : (021) 99936386
Atau Melalui Marketing kami di :
Muhammad Yusuf   085781811080
Heri Purnomo          085720269202

**Wil: Bogor, Depok, Cileungsi dan Cibubur
ReadMore

Hewan Untuk Aqiqah

Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja. Sedangkan jenis kambing yang Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga. 

Bayi atau anak laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita atau anak perempuan cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al-Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing". Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. "Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)  

Daging kambing yang di aqiqahkan selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi). Wallahu a'lam bish-shawab

ReadMore

Hukum dan Makna Melaksanakan Aqiqah

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah Sunnah Muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) 

Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u). Al-Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih. Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)

ReadMore


English
French
German
Spain
Italian
Dutch
Japanese

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes